Sat Lantas adalah satuan fungsi di kepolisian yang bertugas menyelenggarakan tindak kepolisian bidang lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Tugas Pokok Sat Lantas
Sat Lantas Polres Cilegon, seperti Sat Lantas di seluruh Polres di Indonesia, memiliki tugas utama sebagai berikut:
1. Pembinaan & Pelayanan Lalu Lintas
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, sekolah, kampus, dan komunitas
2. Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas
Penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang manual & ETLE)
Penanganan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas)
Penyelidikan & penyidikan perkara lalu lintas
3. Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali)
Pengaturan lalu lintas di titik padat
Pengawalan VIP, kegiatan masyarakat, konvoi resmi
Patroli pencegahan pelanggaran dan kecelakaan
4. Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
Rekayasa arus pada event tertentu
Penempatan rambu, APILL, dan pengamanan jalur
Koordinasi dengan Dishub, Jasa Raharja, dan instansi terkait
Struktur Sat Lantas
Umumnya Sat Lantas di Polres terdiri dari beberapa unit utama:
1. Unit Laka
Menangani kecelakaan:
2. Unit Gakkum
Menangani penegakan hukum:
3. Unit Regident
Membidangi:
4. Unit Turjawali
Melaksanakan:
Pengaturan jalan
Penjagaan titik padat
Patroli lalu lintas
Pengawalan