Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) merupakan satuan fungsi di Polres Cilegon yang bertugas melaksanakan kegiatan intelijen kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sat Intelkam berperan penting dalam pengumpulan informasi, deteksi dini, dan pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon.
Sat Intelkam juga melaksanakan pelayanan administrasi masyarakat, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menjadi bagian dari fungsi pembinaan keamanan serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang memerlukan verifikasi data dan identitas.
Tugas Pokok Sat Intelkam
Melaksanakan kegiatan intelijen untuk mendukung operasi kepolisian dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman, konflik sosial, tindak pidana, maupun gangguan keamanan lainnya.
Menyediakan informasi intelijen bagi pimpinan Polres dalam pengambilan keputusan strategis.
Melakukan pengawasan dan penelitian terhadap berbagai kegiatan masyarakat yang memiliki potensi berpengaruh pada keamanan.
Memberikan pelayanan administrasi keamanan, termasuk:
Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya menjaga kamtibmas.
Fungsi Sat Intelkam
• Pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi.
• Kontraintelijen dalam rangka pencegahan ancaman.
• Administrasi keamanan (SKCK dan rekomendasi izin).
• Pelayanan publik berbasis ketertiban dan keamanan.
• Penyusunan bahan evaluasi dan laporan intelijen untuk pimpinan.
Peran Strategis Sat Intelkam
Sat Intelkam menjadi garda terdepan dalam deteksi dini serta cegah dini untuk memastikan Polres Cilegon dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Informasi yang dihimpun oleh Sat Intelkam menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasi kepolisian, sehingga setiap potensi gangguan dapat ditangani secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.